5 Saksi Sidang PK Kasus Vina Cirebon Diberi Perlindungan oleh LPSK

LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) (Sumber foto viva.co.id)

CirebonMetro.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali memberikan perlindungan kepada para saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, Cirebon. Kali ini lima saksi diberikan perlindungan oleh LPSK.

LPSK menambah lima terlindung baru dalam perkara kematian kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, tahun 2016 silam. Lima terlindung tersebut di antaranya TW, OR, PW, AS dan D.

Terlindung TW, OR, PW dan AS, diputuskan mendapatkan jenis perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural pada semua proses hukum. Sedangkan D mendapatkan perlindungan pemenuhan hak prosedural untuk persidangan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.

“Kelimanya memenuhi persyaratan sebagai saksi yang perlu mendapatkan dukungan LPSK sehingga kami memutuskan mengabulkan pemohon diberikan pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan,” kata Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, dalam keterangannya, Kamis (12/9/2024).

Pemberian perlindungan tersebut pun ditetapkan melalui sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Selasa (10/9/2024). Nurherwati mengatakan, LPSK mempertimbangkan syarat-syarat berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban sebelum akhirnya mengambil keputusan tersebut.

Menurutnya, kelima terlindung baru ini sempat merasa ketakutan dalam memberikan keterangan, padahal kelimanya adalah saksi alibi yang didukung hasil asesmen psikologis dan rekam jejak tidak terlibat dalam tindak pidana.

“Pada proses peradilan (kasus pembunuhan Vina dan Eki sebelumnya) mereka mendapatkan ancaman, sehingga memberikan keterangan yang tidak sesuai. Kami mendorong mereka bisa bersaksi (dalam upaya hukum PK) tanpa ancaman dalam memberikan keterangan yang baru, sesuai, dan bisa dibuktikan. Apa yang mereka lihat dan alami,” tukas Nurherwati.

Sebagai informasi, LPSK terlebih dahulu memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.

Tujuh terpidana tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD. Mereka saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan sebagai pemohon peninjauan kembali (PK) dalam kasus tewasnya Vina dan Eky.

“LPSK memberikan layanan program pemenuhan hak prosedural pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi dalam setiap proses peradilan pidana dan pemohon upaya hukum PK,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).

(Leon)

By leon

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *